Sifat dasar dari asuransi jiwa adalah proteksi terhadap kerugian finansial akibat hilangnya kemampuan menghasilkan pendapatan yang disebabkan oleh kematian ,usia lanjut.rnPerusahaan asuramsi pada dasarnya diatur oleh UU No.2/1992, namun kontrak asuransi pada umumnya merupakan suatu ikatan maka kitab UU hukumj perdata dan hukum dagang masih mengatur per asuransian.